Tujuan dibentuknya Negara adalah mewujudkan kesejahteraan. Pelayanan Publik merupakan wujud pelaksana tugas negara. Semakin kompleknya permasalahan maka pelayanan publik pun perlu dikelola lebih baik. Untuk menjamin dilaksanakannya pelayanan secara berkelanjutan dibutuhkan inovasi tata pemerintahan. Blog ini didesikasikan sebagai catatan proses perbaikan tata pemerintahan di Aceh (NAD), khususnya di Kab. Aceh Besar baik tingkat gampong (desa), kecamatan, dan kabupaten.
Adalah Afriazal, petugas verifikasi KTP On Line Loket Ingin Jaya yang berasal dari staf kecamatan ingin jaya. Dia menuturkan berapa besar uang masyarakat yang bisa dihemat dengan KTP On Line, sebagai berikut: a. Biaya perjalan Lambaro – Jantho PP : 20.000,-- b. Makan Siang : 10.000,-- c. Kehilangan hasil Kerja seharai : 50.000,-- (standara buruh di Lambaro @ Rp 50.000,-- UMR NAD Rp. 1.200.000). Warga akan kehilangan kesempatan memperoleh Rp. 80.000 ketika megurus KTP di Kota Jantho.
Dengan pelayanan di Ingin jaya yang maksimal 2 jam, bahkan bisa dalam waktu 10-15 menit /orang, maka warga masih bisa bekerja. padahal setiap hari Loket Pelayanan KTP Ingin Jaya dapat melayani 30 orang.
Maka dapat dihitung, berapa besar masyarakat dapat menyimpan pengeluarannya untuk pengurusan KTP ini, yaitu: = Rp 80.000 X 30 warga X = Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), untuk sehari = Rp 80.000 X 30 warga X 22 hari (dalam sebulan) = Rp 52.800.000 (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), untuk sebulan = Rp 80.000 X 30 warga X 22 hari (dalam sebulan) x 12 bulan = Rp 633.600.000 (Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), untuk setahun.
Itu pada titik pelayanan di Ingin Jaya. Bagaimana dengan titik pelayanan di Peukan Bada yang bisa memperpendek jarak dari Lhoong ke Kota Jantho (4 jam perjalan = 8 jam PP)?
Perubahan kedudukan kecamatan sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah melalui pemberlakuan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah --Di Aceh, dipayungi dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh -- membawa dampak berubahnya kedudukan kecamatan.
Kecamatan berubah dari Perangkat Kewilayahan yang menyelenggarakan fungsi-fungsi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, menjadi Perangkat Daerah Otonom, yang membawa dampak pada kewenangan yang dijalankan oleh camat. Camat selain menerima kewenangan atributif yang melekat dalam jabatannya, juga memperoleh kewenangan delegatif dari pejabat atasannya (Bupati/Walikota). Pelimpahan adalah proses menyerahkan sebagian wewenang dari pejabat kepada pejabat untuk melaksanakan sebagian urusan. Mengapa pelimpahan kewenangan ini perlu dilakukan? Dengan adanya pelimpahan kewenangan, maka camat dapat memiliki “ruang gerak” yang lebih luas untuk melakukan berbagai upaya termasuk inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan kepada masyarakat.
Pelimpahan wewenang ini sebenarnya merupakan upaya untuk optimalisasi peran dan fungsi Kecamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan adalah terealisasikannya Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang mudah, murah, cepat dan berkualitas.
Dalam skema pelimpahan ini, kecamatan sebagai SKPD dan koordinator wilayah berfungsi mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan juga harus bekerjasama dengan unit-unit pemerintahan di lingkup kecamatan (seperti Puskesmas, Cabang Dinas, UPTD, Sekolah, para penyuluh). Kejasama sinergi ini dimaksudkan agar kemampuan yang ada dapat diakumulasi dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten.Kota dalam mencapai SPM/Target Kinerja yang ditetapkan oleh Bupati.
Dalam kerangka itulah maka kecamatan mendapatkan sejumlah pelimpahan kewenangan seperiti bidang: kesehatan, pendidikan dasar,perizinan, pembinaan mukim dan gampong (desa), serta perpajakan. Adapun aspek yang dilimpahkan pada dasarnya berfungsi untuk mengefektifkan koordinasi. Oleh karena itu camat mendapatkan pelimpahan kewenangan untuk: (a) fasilitasi, perencanaan dan penganggaran, (b)koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan dan monitoring pelaksanaan kegiatan, (c) pengawasasn kegaiatan yang dilakukan UPTD tingkat kecamatn, (d) Fasilitasi Pengaduan Masyarakat, dan (e) Evaluasi Kinerja Bidang yang dilimpahkan. Untuk memastikan efektifitas pelimpahan maka kecamatan bersama SKPD Kabupaten/Kota mendapatkan Target Kinerja.
Adapun mekanisme kerja Tartget Kinerja dapat divisualisasikan pada bagan di atas.
Sejak mahasiswa aktif pada organisasi intra (Koperasi Mahasiswa) dan ekstra kampus di Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Tahun 2000 telah memulai aktivitas kerelawanan dengan mendirikan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta.
Mulai Oktober 2006 bekerja sebagai District Facilitator Aceh Besar pada Australian Indonesia Partnership for Reconstruction and Development - Local Governance and Infrastructure for Communities in Aceh (AIPRD LOGICA),
An Australian Government - AusAID Initiative.
Beberapa Dokumen Kebijakan Daerah (Aceh Besar), dapat diakses dengan mengirimkan email ke alamat: rofiklogica@yahoo.co.id, antara lain: A. Perbaiakan Tata Pemerintahan dan Pelayanan Kecamata
1.Qanun (Peda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan SOTK Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar;
2.Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor: 7 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Camat Dalam Kabupaten Aceh Besar;
3.Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Target Kinerja Bidang Kesehatan Kepada Camat Leupung Dalam Rangka Uji Coba Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Tahun 2008;
4.Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan Dalam kabupaten Aceh Besar;
5.Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 202 Tahun 2008 tentang Protap Penerbitan Surat Non-Perizinan Di Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar;
6.Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 215 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Di Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar;
7.Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 228 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Penerbitan, Penggantian, Perpanjangan dan Perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DI TPDK Kecamatan;
8.Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 228 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Penerbitan Dan Perubahan Kartu Keluarga (KK) Di Tempat Pengambilan Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar;
9.Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 230 Tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Teknis Uji Coba Pelayanan Administrasi Kependudukan Dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Semi Online di Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar;
10.Petunjuk Teknis Fasilitasi Perencanaan Kerja Kecamatan Dalam Rangka Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Camat Dalam Kabupaten Dalam Kabupaten Aceh Besar;
11.Rencana Anggaran Kerja (RKA) Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Camat Dalam Kabupaten Aceh Besar;
12.Target Kinerja Kecamatan Dalam Rangka Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Camat Dalam Kabupaten Dalam Kabupaten Aceh Besar;
A. Perbaiakan Tata Pemerintahan dan Pelayanan Gampong (Desa)
1. Perturan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Keuchik;
2. Perturan Bupati Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tuha Peut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar;
3. Perturan Bupati Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keuangan Gampong;
4. Perturan Bupati Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG);
5. Keputusan Bupati Aceh Besar No. 76/2008 Pembentukan Teknis Alokasi Dana Gampong;
6. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
7. Keputusan Bupati Aceh Besar No. 75/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Gampong;
8. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 114 Tahun 2008 tentang Pemebntukan Tim Pendamping Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG), Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG)
9. Keputusan Bupati Aceh Besar No. 116/2008 tentang Penetapan Besar Alokasi Dana Gampong;
10. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 117 Tahun 2008 tentang Pemebntukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong (ADG);
11. Keputusan Bupati Aceh Besar No. 118/2008 tentang Pedoman Pencairan Alokasi Dana Gampong;
12. Draft Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor ???? Tahun ??? tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Gampong dan Aset Gampong;
13. Draft Qanun (Perda) tentang Pemerintahan Gampong
13.Draft Qanun (Perda) tentang Pemerintahan Mukim;
Serta dokumen opersionalisasi Program Penguatan Tata Pemerintahan kecamatan dan Gampong (desa) lainnya.