Rabu, 16 September 2009

RAPBS

Media Indonesia Edisi Senin, 7 September 2009 Rubrik Pendidikan -- CALAK EDU
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/09/07/index.shtml


DALAM kesempatan mendengarkan paparan para guru dari Sekolah Dasar Negeri Dham Ceukok dan SMPN 1 Ingin Jaya, Aceh Besar, tentang rancangan rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS), seorang peserta dengan penuh antusias melontarkan kritiknya. “Selama ini,” katanya, “RAPBS hanya disusun oleh dua orang saja, yaitu kepala sekolah dan bendahara yang ditunjuk. Tapi sekarang setelah mendapat pelatihan yang disponsori oleh Logica dari AIPRD-AusAid, saya jadi paham bahwa RAPBS merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kita semua.”

Peserta lain juga memiliki perasaan yang sama, perasaan lega, karena apa yang selama ini terjadi pada faktanya hampir tak pernah terjadi. Semua orang berhak punya usul dalam RAPBS, bukan
hanya guru dan kepala sekolah, melainkan juga orang tua yang diwakili oleh komite sekolah. Prakarsa yang dilakukan teman-teman Logica di Aceh Besar, dengan motor utamanya seorang santri asal Magelang bernama Ahmad Rofik, mampu membuat seluruh sivitas akademika di dua sekolah tersebut memiliki harapan baru.

Edu menambahkan bahwa RAPBS merupakan ‘jantung’ dari sekolah. Jika detaknya didukung oleh ‘ginjal, paru, empedu, usus, dan aliran darah yang sehat’, tubuh juga pasti akan sehat. Begitu juga sekolah, jika proses penyusunan RAPBS didukung, diketahui, dan disetujui secara bersama oleh seluruh guru, masyarakat, dinas pendidikan, dan tokoh masyarakat, sekolah tersebut pastilah sehat adanya. Paling mudah untuk mengaudit dan mengevaluasi sebuah sekolah. Lihatlah bagaimana proses sivitas akademika sekolah dalam menyusun RAPBS mereka. Karena di banyak sekolah, RAPBS hanya merupakan tumpukan program pembelian barang, pembayaran honor, pemberian uang transpor, tanpa ada strategi yang jitu tentang bagaimana seharusnya RAPBS direncanakan, disusun, dikelola, dan dikerjakan.

Pada proses lokakarya tentang perencanaan pendidikan berbasis sekolah yang dibiayai oleh Logica di Bireuen beberapa waktu lalu, para fasilitator mampu menggugah komunitas sekolah untuk peduli pada setiap rencana yang akan mereka tetapkan dalam RAPBS. Orientasi mereka ditumbuhkan agar terfokus pada visi dan misi yang menjadi komitmen komunitas sekolah. Selain itu, RAPBS juga harus mengacu dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di sekolah, mencakup proses belajar-mengajar dan peningkatan kemampuan teknis dan metodologis guru dalam mengembangkan bahan ajar.

Penting bagi komunitas sekolah untuk menumbuhkan kemampuan dalam melakukan school mapping, belajar mengidentifikasi kesenjangan yang menjadi penghambat proses belajar-mengajar, menemukan solusi, serta menganalisis solusi tersebut menjadi sebuah program tindakan yang berorientasi pada standar mutu pelayanan pendidikan. Jika proses ini dijalankan oleh setiap sekolah, dapat dipastikan dunia pendidikan kita akan jauh lebih maju, jauh melampaui batas, bahkan dari target kinerja yang ditetapkan pemerintah.

Menyusun RAPBS yang sehat, tak ada kata lain, harus melibatkan masyarakat sekitar sekolah atau komite sekolah. Banyak sekali terjadi komite sekolah hanya merupakan ‘tukang stempel’ kepala sekolah dalam melegitimasi seluruh kegiatan sekolah yang berbasis anggaran. Hampir tak ada program dari kementerian pendidikan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, terutama program-program pelatihan untuk komite sekolah. Bahkan ketika dilaksanakan lokakarya komite sekolah, secara serempak seluruh anggota komite sekolah mengatakan bahwa mereka selama ini tak pernah tahu tentang peran, fungsi, dan tugas pokok komite sekolah.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam meningkatkan peran serta masyarakat pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah, komite sekolah harus dapat menciptakan kondisi sekolah yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. Komite sekolah juga memiliki fungsi sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan mediator. Komite sekolah merupakan kekuatan nyata yang tak pernah diberdayakan sekaligus diikutsertakan dalam menyusun RAPBS.

Margaret Med pernah bilang, bahwa “never doubts that a small group of thoughtful, committed people can change the world. Indeed, it is the only thing that ever has.” Karena itu sudah saatnya pemerintah melakukan pemberdayaan terhadap seluruh komite sekolah, sekaligus melibatkan mereka dalam setiap kegiatan penyusunan RAPBS. Jika kontrol dari masyarakat efektif ketika penyusunan RAPBS dilakukan, dapat dipastikan bahwa sekolah akan lebih transparan dan akuntabel.

Ahmad Baedowi

Senin, 25 Mei 2009

Model Jaringan Adminduk On Line di Aceh Besar

digambar oleh: Ridahamilwan LOGICA

Jumat, 13 Maret 2009

Seberapa Besar Pemkab Aceh Besar Menyejahterakan Warga dalam Pelayanan KTP On Line?

Adalah Afriazal, petugas verifikasi KTP On Line Loket Ingin Jaya yang berasal dari staf kecamatan ingin jaya. Dia menuturkan berapa besar uang masyarakat yang bisa dihemat dengan KTP On Line, sebagai berikut:
a. Biaya perjalan Lambaro – Jantho PP : 20.000,--
b. Makan Siang : 10.000,--
c. Kehilangan hasil Kerja seharai : 50.000,-- (standara buruh di Lambaro @ Rp 50.000,-- UMR NAD Rp. 1.200.000). Warga akan kehilangan kesempatan memperoleh Rp. 80.000 ketika megurus KTP di Kota Jantho.

Dengan pelayanan di Ingin jaya yang maksimal 2 jam, bahkan bisa dalam waktu 10-15 menit /orang, maka warga masih bisa bekerja. padahal setiap hari Loket Pelayanan KTP Ingin Jaya dapat melayani 30 orang.

Maka dapat dihitung, berapa besar masyarakat dapat menyimpan pengeluarannya untuk pengurusan KTP ini, yaitu:
= Rp 80.000 X 30 warga X = Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), untuk sehari
= Rp 80.000 X 30 warga X 22 hari (dalam sebulan) = Rp 52.800.000 (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), untuk sebulan
= Rp 80.000 X 30 warga X 22 hari (dalam sebulan) x 12 bulan = Rp 633.600.000 (Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), untuk setahun.

Itu pada titik pelayanan di Ingin Jaya. Bagaimana dengan titik pelayanan di Peukan Bada yang bisa memperpendek jarak dari Lhoong ke Kota Jantho (4 jam perjalan = 8 jam PP)?

Senin, 09 Maret 2009

Pelimpahan Kewenangan (Kepada Camat) Untuk Kesejahteraan Masyarakat


Perubahan kedudukan kecamatan sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah melalui pemberlakuan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah --Di Aceh, dipayungi dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh -- membawa dampak berubahnya kedudukan kecamatan.

Kecamatan berubah dari Perangkat Kewilayahan yang menyelenggarakan fungsi-fungsi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, menjadi Perangkat Daerah Otonom, yang membawa dampak pada kewenangan yang dijalankan oleh camat. Camat selain menerima kewenangan atributif yang melekat dalam jabatannya, juga memperoleh kewenangan delegatif dari pejabat atasannya (Bupati/Walikota).
Pelimpahan adalah proses menyerahkan sebagian wewenang dari pejabat kepada pejabat untuk melaksanakan sebagian urusan. Mengapa pelimpahan kewenangan ini perlu dilakukan? Dengan adanya pelimpahan kewenangan, maka camat dapat memiliki “ruang gerak” yang lebih luas untuk melakukan berbagai upaya termasuk inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan kepada masyarakat.

Pelimpahan wewenang ini sebenarnya merupakan upaya untuk optimalisasi peran dan fungsi Kecamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan adalah terealisasikannya Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang mudah, murah, cepat dan berkualitas.

Dalam skema pelimpahan ini, kecamatan sebagai SKPD dan koordinator wilayah berfungsi mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan juga harus bekerjasama dengan unit-unit pemerintahan di lingkup kecamatan (seperti Puskesmas, Cabang Dinas, UPTD, Sekolah, para penyuluh). Kejasama sinergi ini dimaksudkan agar kemampuan yang ada dapat diakumulasi dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten.Kota dalam mencapai SPM/Target Kinerja yang ditetapkan oleh Bupati.

Dalam kerangka itulah maka kecamatan mendapatkan sejumlah pelimpahan kewenangan seperiti bidang: kesehatan, pendidikan dasar,perizinan, pembinaan mukim dan gampong (desa), serta perpajakan. Adapun aspek yang dilimpahkan pada dasarnya berfungsi untuk mengefektifkan koordinasi. Oleh karena itu camat mendapatkan pelimpahan kewenangan untuk: (a) fasilitasi, perencanaan dan penganggaran, (b)koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan dan monitoring pelaksanaan kegiatan, (c) pengawasasn kegaiatan yang dilakukan UPTD tingkat kecamatn, (d) Fasilitasi Pengaduan Masyarakat, dan (e) Evaluasi Kinerja Bidang yang dilimpahkan. Untuk memastikan efektifitas pelimpahan maka kecamatan bersama SKPD Kabupaten/Kota mendapatkan Target Kinerja.

Adapun mekanisme kerja Tartget Kinerja dapat divisualisasikan pada bagan di atas.