Senin, 25 Mei 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
Tujuan dibentuknya Negara adalah mewujudkan kesejahteraan. Pelayanan Publik merupakan wujud pelaksana tugas negara. Semakin kompleknya permasalahan maka pelayanan publik pun perlu dikelola lebih baik. Untuk menjamin dilaksanakannya pelayanan secara berkelanjutan dibutuhkan inovasi tata pemerintahan. Blog ini didesikasikan sebagai catatan proses perbaikan tata pemerintahan di Aceh (NAD), khususnya di Kab. Aceh Besar baik tingkat gampong (desa), kecamatan, dan kabupaten.
Beberapa Dokumen Kebijakan Daerah (Aceh Besar), dapat diakses dengan mengirimkan email ke alamat: rofiklogica@yahoo.co.id, antara lain:
A. Perbaiakan Tata Pemerintahan dan Pelayanan Kecamata
1. Qanun (Peda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan SOTK Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar;
2. Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor: 7 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Camat Dalam Kabupaten Aceh Besar;
3. Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Target Kinerja Bidang Kesehatan Kepada Camat Leupung Dalam Rangka Uji Coba Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Tahun 2008;
4. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan Dalam kabupaten Aceh Besar;
5. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 202 Tahun 2008 tentang Protap Penerbitan Surat Non-Perizinan Di Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar;
6. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 215 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Di Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar;
7. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 228 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Penerbitan, Penggantian, Perpanjangan dan Perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DI TPDK Kecamatan;
8. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 228 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Penerbitan Dan Perubahan Kartu Keluarga (KK) Di Tempat Pengambilan Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar;
9. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 230 Tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Teknis Uji Coba Pelayanan Administrasi Kependudukan Dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Semi Online di Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar;
10. Petunjuk Teknis Fasilitasi Perencanaan Kerja Kecamatan Dalam Rangka Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Camat Dalam Kabupaten Dalam Kabupaten Aceh Besar;
11. Rencana Anggaran Kerja (RKA) Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Camat Dalam Kabupaten Aceh Besar;
12. Target Kinerja Kecamatan Dalam Rangka Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Camat Dalam Kabupaten Dalam Kabupaten Aceh Besar;
A. Perbaiakan Tata Pemerintahan dan Pelayanan Gampong (Desa)
1. Perturan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Keuchik;
2. Perturan Bupati Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tuha Peut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar;
3. Perturan Bupati Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keuangan Gampong;
4. Perturan Bupati Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG);
5. Keputusan Bupati Aceh Besar No. 76/2008 Pembentukan Teknis Alokasi Dana Gampong;
6. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
7. Keputusan Bupati Aceh Besar No. 75/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Gampong;
8. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 114 Tahun 2008 tentang Pemebntukan Tim Pendamping Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG), Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG)
9. Keputusan Bupati Aceh Besar No. 116/2008 tentang Penetapan Besar Alokasi Dana Gampong;
10. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 117 Tahun 2008 tentang Pemebntukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong (ADG);
11. Keputusan Bupati Aceh Besar No. 118/2008 tentang Pedoman Pencairan Alokasi Dana Gampong;
12. Draft Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor ???? Tahun ??? tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Gampong dan Aset Gampong;
13. Draft Qanun (Perda) tentang Pemerintahan Gampong
13. Draft Qanun (Perda) tentang Pemerintahan Mukim;
Serta dokumen opersionalisasi Program Penguatan Tata Pemerintahan kecamatan dan Gampong (desa) lainnya.