Senin, 09 Maret 2009

Janji/Kontrak Pelayanan Kecamatan


Tulisan ini pernah dimuat dalam www.inovasipelayanan.blogspot.com edisi 8 Desember 2008.

Janji Pelayanan ini didapatkan dari Survey Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan di Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Linnya dalam Kabupaten Aceh Besar. Tahapan kegiatannya meliputi:

Tahap-1: Membangun komitmen Pemerintah Kecamatan untuk melaksanakan survei persepsi masyarakat terhadap pelayanan kecamatan.

Tahap-2: Fasilitasi Focus Group DiscusiĆ³n (FGD) Penyusunan Kuesioner Survey Persepsi Masyarakat terhadap Pelayanan Kecamatan.

Tahap-3: Pembekalan Suerveyor; yang melaksanakan survey adalah Perangkat Gampong (Desa) atau anggota Tuha Peut (BPD) yang disetujuai forum FGD (pada tahap 2).

Tahap-4: Fasilitasi Pertemuan Internal Kecamatan membahas hasil Survey.

Tahap- 5: Workhop Penyusunan Kontrak Pelayanan.

Tahap- 6: Pengesahan Kontrak Pelayanan dan distribusi/sosialisasi ke tingkat gampong (desa) dengan mendisplai kontrak pelayanan pada tempat tempat strategis.

Kegiatan yang dilaksanakan di 23 kecamatan (kecuali Kecamatan Pulo Aceh) dalam Aceh Besar ini difasilitasi oleh AIPRD LOGICA dengan LSM LUGAS sebagai fasilitator. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyediakan biaya konsumsi pertemuan, honor surveyor dan biaya pengadaan bahan dan penggandaan Kontrak/Janji Pelayanan yang dianggarkan dalam APBK Tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar