Senin, 09 Maret 2009

Pelimpahan Kewenangan (Kepada Camat) Untuk Kesejahteraan Masyarakat


Perubahan kedudukan kecamatan sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah melalui pemberlakuan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah --Di Aceh, dipayungi dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh -- membawa dampak berubahnya kedudukan kecamatan.

Kecamatan berubah dari Perangkat Kewilayahan yang menyelenggarakan fungsi-fungsi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, menjadi Perangkat Daerah Otonom, yang membawa dampak pada kewenangan yang dijalankan oleh camat. Camat selain menerima kewenangan atributif yang melekat dalam jabatannya, juga memperoleh kewenangan delegatif dari pejabat atasannya (Bupati/Walikota).
Pelimpahan adalah proses menyerahkan sebagian wewenang dari pejabat kepada pejabat untuk melaksanakan sebagian urusan. Mengapa pelimpahan kewenangan ini perlu dilakukan? Dengan adanya pelimpahan kewenangan, maka camat dapat memiliki “ruang gerak” yang lebih luas untuk melakukan berbagai upaya termasuk inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan kepada masyarakat.

Pelimpahan wewenang ini sebenarnya merupakan upaya untuk optimalisasi peran dan fungsi Kecamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan adalah terealisasikannya Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang mudah, murah, cepat dan berkualitas.

Dalam skema pelimpahan ini, kecamatan sebagai SKPD dan koordinator wilayah berfungsi mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan juga harus bekerjasama dengan unit-unit pemerintahan di lingkup kecamatan (seperti Puskesmas, Cabang Dinas, UPTD, Sekolah, para penyuluh). Kejasama sinergi ini dimaksudkan agar kemampuan yang ada dapat diakumulasi dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten.Kota dalam mencapai SPM/Target Kinerja yang ditetapkan oleh Bupati.

Dalam kerangka itulah maka kecamatan mendapatkan sejumlah pelimpahan kewenangan seperiti bidang: kesehatan, pendidikan dasar,perizinan, pembinaan mukim dan gampong (desa), serta perpajakan. Adapun aspek yang dilimpahkan pada dasarnya berfungsi untuk mengefektifkan koordinasi. Oleh karena itu camat mendapatkan pelimpahan kewenangan untuk: (a) fasilitasi, perencanaan dan penganggaran, (b)koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan dan monitoring pelaksanaan kegiatan, (c) pengawasasn kegaiatan yang dilakukan UPTD tingkat kecamatn, (d) Fasilitasi Pengaduan Masyarakat, dan (e) Evaluasi Kinerja Bidang yang dilimpahkan. Untuk memastikan efektifitas pelimpahan maka kecamatan bersama SKPD Kabupaten/Kota mendapatkan Target Kinerja.

Adapun mekanisme kerja Tartget Kinerja dapat divisualisasikan pada bagan di atas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar