Senin, 09 Maret 2009

Pelayanan Satu Pintu Kecamatan di Aceh Besar Diresmikan


Tulisan ini pernah dimuat dalam www.inovasipelayanan.blogspot.com edisi 8 Desember 2008. Tulisan ini merupakan berita Serambi Indonesia edisi (26/8/2008), rubrik: Kutaraja topik: Pemerintahan http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&rubrik=3&topik=12&beritaid=53961

JANTHO
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, meresmikan penerapan pelayanan satu pintu di seluruh kecamatan dalam kabupaten tersebut. Peresmian sistem pelayanan yang bertujuan menjamin kepastian pelayanan publik itu dilakukan secara simbolis di di Kantor Camat Ingin Jaya, Senin (25/8).

Peresmian yang difasilitasi AIPRD-LOGICA atas dukungan AUSAID, itu dilakukan Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad. “Ini merupakan awal dari reformasi sistem pelayanan oleh pemerintah, dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan pasti,” kata Anwar Ahmad dalam sambutannya.
Sistem ini, kata Anwar Ahmad, berbeda dengan sistem pelayanan publik sebelumnya. “Dulu masyarakat harus membuat pengurusan dengan beberapa pejabat di pusat pemerintahan kabupaten, sekarang masyarakat cukup menyerahkan berkas ke petugas di loket yang tersedia di kantor camat. Tunggu sejenak, begitu selesai dokumen langsung bayar di loket,” ujarnya.


Seperti diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 7/2008 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemkab kepada camat, pelayanan tersebut meliputi bidang pelayanan perizinan, perpajakan, pembinaan pemerintahan mukim dan gampong, pendidikan dasar, serta menyangkut pelayanan kesehatan.

Untuk bidang perizinan, di antaranya menyangkut pengurusan surat izin tempat usaha (SITU). Bidang perpajakan di antaranya, pemungutan pajak reklame, spanduk, poster, merk toko, dan branding skala kecil. Selain itu, pelayanan juga akan diberikan dalam mengawasi berjalannya sistem pendidikan, pengurusan surat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, serta pembinaan pemerintah mukim dan gampong.


Local Governance Advisor AIPRD-LOGICA, M Najib mengatakan, untuk memaksimalkan fungsi sistem pelayanan satu pintu ini, pihaknya memprakarsai dilakukannya survei kebutuhan atau keinginan masyarakat dalam sistem pelayanan yang baik.

“Keinginan masyarakat ini ditampung, kemudian direspons oleh pihak kecamatan, dan kualitas pelayanan dari pihak kecamatan diawasi langsung oleh masyarakat. Sehingga diharapkan pelayanan yang diberikan bisa maksimal, tanpa harus melewati birokrasi yang berbelit-belit,” papar M Najib.(th)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar