Senin, 09 Maret 2009

Peukan Bada Uji Coba Pelayanan Terpadu


Pernah dimuat di www.inovasipelayanan.blogspot.com tanggal 9 April 2007.
Sumber: Serambi Indonesia Online Rubrik: Kutaraja, Topik: Pemerintahan edisi 04 April 2007 07:42 WIB
http://www.serambinews.com/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=27127&rubrik=3...

BANDA ACEH - Kantor Camat Peukan Bada, Aceh Besar, sejak 1 April telah menerapkan sistem pelayanan terpadu (One Stop Service). Uji coba pelayanan sistem satu atap itu direncanakan sampai 1 Oktober mendatang.

Sekcam Peukan Bada, Sulaiman S. Sos mengatakan, program tersebut untuk menindaklanjuti kebijakan gubernur yang dikeluarkan beberap waktu lalu, demi terwujudnya pelayanan prima melalui peningkata kinerja aparatur pemerintahan.

“Di Aceh Besar baru dua kecamatan yang diterapkan, yaitu Peukan Bada dan Kecamatan Baitussalam yang didampingi oleh AIPRD Logica - Australia,” ungkapnya; (seera disusul Kecamatan Lhoong)---Lanjutnya, pelayanan cepat artinya masyarakat tidak membutuhkan waktu lama atau maksimalnya satu jam sejak pengajuan semua persyaratan yang harus dipenuhil; tepat dimaksudkan dengan langsung pada sasaran yang dituju.

Disebutkan, murah didefinisikan sebagai tidak terbuangnya waktu dan tenaga bagi masyarakat yang membutuhkan. Sedangkan hemat dimaksudkan dengan jarak tempuh bagi masyarakat yang mudah dijangkau.

Jenis pelayanan yang tersedia untuk saat ini meliputi, surat pindah, surat rekomendasi Situ (Surat Izin Tempat Usaha) dan surat pengantar akta kelahiran, untuk biaya pembayaran dari Rp 2.000 sampai Rp 5.000 sesuai Perda No 6/1980, sedangkan jadwal untuk pelayanan dari Senin sampai Jumat antara pukul 08.30 WIB, sampai pukul 16.30 WIB.

Dikatakannya juga, jika ada petugas yang memungut biaya tambahan diluar ketentuan, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan surat permohonan maaf dan mengembalikan uang sejumlah tambahan tersebut, begitu pula jika persyaratan yang diajukan masyarakat sudah
dipenuhi tapi lama pengurusan lebih dari satu jam, maka petugas kecamatan wajib menyerahkan surat permohonan maaf pada warga bersangkutan atas keterlambatan pelayanan yang diberikan.

Sementara masyarakat yang tidak melengkapi semua persyaratan tidak akan dilayani sampai persyaratannya dipenuhi, sedangkan jika ada warga yang memberikan uang tambahan di luar ketentuan, maka yang bersangkutan akan diingatkan dan uang lebih tersebut wajib diambil kembali oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar